Rabu, 05 Juni 2013

Martelena : Saya Hanya Ingin Diperlakukan Adil


     Sidikalang-Dairi pers : Tokoh guru fenomenal Dairi Martalena Sibayang yang mengalahkan Bupati Dairi hingga tingkat Mahkamah Agung menyebutkan hanya ingin diperlakukan adil pasca keputusan MA yang menolak banding Bupati Dairi Johnny
Sitohang atas perkara mutasi semena-mena.

     Martalena Sibayang kepada Dairi pers Rabu (29/5) menyebujkan sungguh bukan masalah gengsi atau ingin melawan kepala daerah namun pihaknya sebagai ibu dan juga rakyat Dairi ingin diperlakukan adil. “ Saya berharap Bapak Bupati mentaati putusan Mahkamah Agung dan mengembalikan hak-hak saya. Sampai sekarang saya yakin Pak Bupati orangnnya taat hukum dan pasti mau mengeksekusi putusan pengadilan tertinggi itu membatalkan SK pemutasian saya” Sebut Martalena.
     Dikatakan dirinya harus berjuang lebih dari dua tahun dan itu sebuah perjuangan panjang mulai dari tahap PTUN, PT TUN hingga tingkat Mahkamah Agung. “ Bagi saya seorang ibu dan juga seorang masyarakat kecil guru SD waktu itu cukup panjang dan melelahkan. Saya sadari seorang bupati bukan tandingan saya yang hanya  seorang guru SD yang nota bene rakyatnya. Namun keterpaksaan yang melatar belakangi saya harus melakukan perlawanan hukum demi keadilan . Jika kini sudah pada putusan tertinggi mahkamah Agung alangkah bijasaksannya kalau beliau berkenan taat pada hukum” sebut Martalena
     DPRD Dairi
     Sementara itu anggota DPRD Dairi Martua Nahamapun pecan silam kepada Dairi pers menyebutkan komisi C meminta kehadiran ibu Martalena ke DPRD Dairi untuk menyampaikan secara resami berkas putusan pengadilan menyangkaut perkara Martalena dan Bupati Dairi. Tujuannya agar DPRD Dairi sebagai lembaga control pemerintah dapat kembali menyurati pemerintah berkaitan dengan masalah tersebut.
                “ Dahulu ibu Martalena itu mengadu ke dewan  perihal mutasi yang dianggap tidak adil. Dan dewan telah memfasilitasi namun gagal. Masalah akhirnya memanjang hingga jalur hukum dan terakhir di Mahkamah Agung. Kita mendengar putusan mahkanah agung sudah incrah maka wajib dewan menindaklanjuti putusan itu” sebut Martua Nahampun.                  Kasus martalena menjadi fenomenal di Dairi ketika kesemana-menaan utasi terjadi aal pemerintahan Johnny Sitohang- Irwansyah Pasi. Guru SD ini akhirnya melakukan perlawanan hukum ketika fasilitasi yang dilakukan DPRD epada pemkab Dairi tidak membuahkan hasil. 2 tahun lebih perjuangannya akhinya berhasil mengalahkan bupati Dairi(R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar