Sidikalang –Dairi Pers : Kasus penjualan ratusan batang kayu alam olahan tanpa dokumen resmi, oleh UD. Maruba Huta Buntul Kecamatan Parbuluan Dairi, kepada salah satu toko bangunan di Sidikalang Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Masyarakat
Pancasila Indonesia (MPI) Dairi minta, agar Kepolisian Resor (Polres) Dairi mengusut tuntas kasus yang dinilai perbuatan melanggar hukum tersebut.
Permintaan itu disampaikan ketua DPK MPI Dairi, Saut Karyadi Kudadiri Jumat (26/4), menyusul hilangnya barang bukti berupa, 131 batang kayu beroti jenis rimba campuran ukuran 2 X 6 X 4 dari toko bangunan dimaksud, yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Dinas Kehutan dan Perkebunan (Dishutbun) Dairi.
Sementara itu, pengusaha Toko bangunan (lokasi ditemukannya ratusan batang kayu beroti-red), yang dihubungi wartawan melalui selulernya mengaku, bahwa yang mengangkut kembali barang bukti dari lokasi usahanya itu, adalah pengusaha UD Maruba Huta Buntul.
Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan melalui salah seorang petugas Polhut Mitra Hutauruk di kantornya mengaku, pihaknya belum mengetahui hilangnya barang bukti ratusan beroti tersebut, seraya mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum sempat melakukan pengecekan asal usul kayu dimaksud, apakah berasal dari kawasan register atau tidak. Dalam kesempatan itu, Ketua DPK MPI Dairi, Saut Karyadi Kudadiri sangat menyayangkan sikap Dishutbun Dairi yang dinilai kurang tanggap terhadap praktik penjualan kayu alam oleh UD Maruba yang patut diduga dapat merugikan Negara, karena tidak memiliki dokumen resmi. “Apabila praktik penjualan kayu alam seperti ini tidak segera dihentikan, sudah berapa kerugian Negara yang ditimbulkannya, belum lagi kerusakan hutan yang kian hari semakin kritis, untuk apa ada Dinas kehutanan, kalau memang tidak mampu untuk mengamankan hutan”, kata Saut kesal.
Saut Kudadiri berencana membuat laporan resmi ke pihak Polres Dairi, agar kasus praktik penjualan kayu alam yang sama sekali tidak memiliki dokumen resmi tersebut, dapat diusut tuntas, mengingat hingga kini oknum pengusaha UD Maruba Huta Buntul, masih merajalela untuk melakukan penjualan kayu alam tersebut, ke sejumlah toko bangunan yang ada di Sidikalang hanya dengan menggunakan Bon Faktur dari UD Maruba yang hanya memiliki ijin pertukangan kayu itu. (Rp. S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar