Kamis, 06 Maret 2014

Menanti Bencana Ke Sopokomil & Pandiangan



      Sidikalang-Dairi Pers : Aksi pembakaran hutan berdalih tanah ulayat untuk kepentingan daerah pertanian di hutan lindung register 67 Batu erdan Dairi mungkin hanya menunggu bencana saja. Pasalnya hutan lindung yang berada diatas desa pandiangan dan sopokomil  kec. Silima pungga Pungga
tersebut dalam satu bulan terakhir mulai ditebang untuk dijadikan lahan pertanian. Ratusan hektar hutan yang menjadi penyangga kebutuhan air di kecamatan Slilima Pungga pungga hingga Siempat Nempu hilir itu terancam gundul
      Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi Ir Agus Bukka, mengatakan, kawasan yang kini dirambah masuk dalam register 67 bahwa aksi perusakan hutan register yang dimaksud sebelumnya sudah pernah dilaporkan mereka ke aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. Bahkan pihak kehutanan juga sudah pernah melakukan pengecekan ke lokasi bersama tim, namun sampai saat ini sepertinya belum ada tindakan yang diberikan. padahal hutan tersebut nyata-nyata terdaftar dalam peta Hutan register 67 Batu Ardan.

“Hutan itu benar termasuk kawasan hutan Register 67 Batu Ardan, Kami dari Dinas Kehutanan juga sudah pernah melakukan pengecekan ke lokasi itu, dan itu sudah kami laporkan ke atas,” ujarnya.
      Sementara itu beberapa  warga desa Pandiangan mengatakan sangat kesal melihat aksi perambahan hutan dengan alasan membuka jalan tersebut. Aksi  perambahan hutan itu sudah berlangsung lama, pelakunya menggunakan alat berat sejenis bulldozer. Pembukaan jalan di beberapa titik di perbukitan, dilakukan mulai dari desa Sopo Komil, Kecamatan silima Pungga-pungga, hingga tembus sampai perbukitan desa Pandiangan. Sementara Oknum Kepala Desa Pandiangan Bermarga Pardosi, menurut beberapa warga turut juga melakukan hal yang sama . Disebut-sebut oknum seperti Oknum Camat Silima Pungga-pungga Kadir Boang Manalu juga melakukan pembukaan areal.
Dikatakan warga sepertinya kayu juga turut diambil dan diolah para perambah, namun sampai saat ini mereka tidak tau kemana kayu-kayu tersebut di jual.
Camat Silima Punga-pungga Kadir Boang Manalu saat dimintai Dairi Pers keterangannya akan menyebarnya isu kalau dirinya juga salah satu yang membuka hutan tersebut diakui kalau tanah itu adalah tanah ulayat marga boang manalu dan telah menang perkara di Mahkamah Agung. Kadir juga mengakui kalau tanah ulayat yang dibuka masyarakat bermarga boang manalu itu masih 5 hektar. Pihaknya tidak mengakui kalau lokasi  itu hutan register.
     “Pemerintah sudah membuka jalan ke lokasi dengan dana pemerintah dan rakyat mulai bertani jadi apa masalah? “ sebutnya membela diri.Terlepas dari kontroversi pengakuan kepala dinas kehutanan Dairi Agus Buka yang menyebut lokasi perambahan adalah htan register atau pengakuan Camat Silima Pungga punga daerah itu adalah tanah ulayat. 
     Namun pasca pembukaan lahan tersebut beberapa dusun yang berada di bawah perbukitin itu rawan longsor. Disamping itu pantas juga dipertanyakan kayu yang diperoleh dari areal yang dibabat apakah merndapat restribusi saat dikeluarkan? 
     Disamping itu hal ini perlu menjadi perhatian khusus polres Dairi berkiatan dengan keberadaan lahan yang diklaim tanah ulayat atau masuk dalam register 67 Batu erdan. Karena bagaimana pun juga bencana mulai mengintai sejumlah dusun yang berada di daerah itu. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar