Sidikalang-Dairi Pers : Aksi pembakaran hutan berdalih tanah
ulayat untuk kepentingan daerah pertanian di hutan lindung register 67 Batu
erdan Dairi mungkin hanya menunggu bencana saja. Pasalnya hutan lindung yang
berada diatas desa pandiangan dan sopokomil
kec. Silima pungga Pungga
tersebut dalam satu bulan terakhir mulai
ditebang untuk dijadikan lahan pertanian. Ratusan hektar hutan yang menjadi
penyangga kebutuhan air di kecamatan Slilima Pungga pungga hingga Siempat Nempu
hilir itu terancam gundul
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi Ir Agus Bukka,
mengatakan, kawasan yang kini dirambah masuk dalam register 67 bahwa aksi perusakan
hutan register yang dimaksud sebelumnya sudah pernah dilaporkan mereka ke
aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. Bahkan pihak kehutanan juga sudah
pernah melakukan pengecekan ke lokasi bersama tim, namun sampai saat ini
sepertinya belum ada tindakan yang diberikan. padahal hutan tersebut
nyata-nyata terdaftar dalam peta Hutan register 67 Batu Ardan.
“Hutan itu benar termasuk
kawasan hutan Register 67 Batu Ardan, Kami dari Dinas Kehutanan juga sudah
pernah melakukan pengecekan ke lokasi itu, dan itu sudah kami laporkan ke
atas,” ujarnya.
Sementara itu beberapa
warga desa Pandiangan mengatakan sangat kesal melihat aksi perambahan
hutan dengan alasan membuka jalan tersebut. Aksi perambahan hutan itu sudah berlangsung lama,
pelakunya menggunakan alat berat sejenis bulldozer. Pembukaan jalan di beberapa
titik di perbukitan, dilakukan mulai dari desa Sopo Komil, Kecamatan silima
Pungga-pungga, hingga tembus sampai perbukitan desa Pandiangan. Sementara Oknum
Kepala Desa Pandiangan Bermarga Pardosi, menurut beberapa warga turut juga
melakukan hal yang sama . Disebut-sebut oknum seperti Oknum Camat Silima
Pungga-pungga Kadir Boang Manalu juga melakukan pembukaan areal.
Dikatakan warga sepertinya
kayu juga turut diambil dan diolah para perambah, namun sampai saat ini mereka
tidak tau kemana kayu-kayu tersebut di jual.
Camat Silima Punga-pungga
Kadir Boang Manalu saat dimintai Dairi Pers keterangannya akan menyebarnya isu
kalau dirinya juga salah satu yang membuka hutan tersebut diakui kalau tanah
itu adalah tanah ulayat marga boang manalu dan telah menang perkara di Mahkamah
Agung. Kadir juga mengakui kalau tanah ulayat yang dibuka masyarakat bermarga
boang manalu itu masih 5 hektar. Pihaknya tidak mengakui kalau lokasi itu hutan register.
“Pemerintah sudah membuka
jalan ke lokasi dengan dana pemerintah dan rakyat mulai bertani jadi apa
masalah? “ sebutnya membela diri.Terlepas dari kontroversi
pengakuan kepala dinas kehutanan Dairi Agus Buka yang menyebut lokasi
perambahan adalah htan register atau pengakuan Camat Silima Pungga punga daerah
itu adalah tanah ulayat.
Namun pasca pembukaan lahan tersebut beberapa dusun
yang berada di bawah perbukitin itu rawan longsor. Disamping itu pantas juga
dipertanyakan kayu yang diperoleh dari areal yang dibabat apakah merndapat
restribusi saat dikeluarkan?
Disamping itu hal ini perlu menjadi perhatian khusus polres Dairi
berkiatan dengan keberadaan lahan yang diklaim tanah ulayat atau masuk dalam
register 67 Batu erdan. Karena bagaimana pun juga bencana mulai mengintai
sejumlah dusun yang berada di daerah itu. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar