· Administrasi
Negara Tanpa Tata Negara Liar Dan Tidak Terkendali
Sidikalang-Dairi
Pers : Lahirnya keputusan KPU Propinsi
Sumatera Utara No. : 3904/ Kpts/
KPU-Prov-002/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang perpanjangan keanggotaan
KPU Dairi berpotensi menyulut
gugatan ke MK akan hasil Pemilu mendatang. Mengacu administrasi Negara dan tata
Negara indikasi hasil Pemilu 9 April 2014 untuk Dairi berpotensi tidak sah
karena payung hukum perpanjangan komisioner KPU Dairi oleh KPU Propinsi Sumut
bermasalah. Disamping itu dugaan kuat
tertib administrasi Negara kurang dipahami.
Pemerhati Dairi Dahlan Sianturi kamis (20/2) kepada Dairi Pers
menerangkan dalam keputusan KPU Propinsi Sumatera Utara No. 3904/ Kpts/
KPU-Prov-002/2013 tertanggal 23
Desembert 2013 tentang perpanjangan
keanggotaan KPU Dairi pada butir menimbang point b . disebutkan bahwa
berdasarkan keputusan pasal 131 ayat (2)
UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelanggaraan Pemilu keanggotan KPU kabupaten
/kota berdasarkan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu
berakhir masa tugasnya pada saat
berlangsungnya tahapan penyelenggraaan pemilihan Bupati/ walikota , masa
keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan Bupati/walikota terpilih
dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua ) \bulan
setelah pelantikan bupati/ walikota terpilih.
Sementara itu dalam point memutuskan memperpanjang masa jabatan
keanggotan KPU Dairi masing- masing atas nama Veryanto Sitohang, Asal Padang,
BT, BA, Surung GH Simanjuntak, SS, Tambar Malum Sagala, SH dan H. Sudiarman Manik. Dalam butir kedua
menyebutkan perpanjangan sebagai mana dimaksud pada dictum pertama terhitung
sampai dengan terpilihnya anggota KPU Kabupaten Dairi Periode 2013-2018. Surat
keputusan ini ditanda tangani Ketuya KPU Propinsi Sumut Mulia Banurea S. Ag, MS
i.
Dikatakan Dahlan
perpanjangan keanggotaan KPU Dairi oleh KPU Propinsi Sumut pada poin b diatas
berpotensi menjadi adminitsrasi Negara yang liar dimana tercantum penyelanggara
Pemilu keanggotan KPU kabupaten kota berdasarkan UU No. 22 tahun 2007 tentang
penyelenggaraan pemilu berakhir masa
tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelnggaraan pemilihan Bupati/
walikota , masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan
Bupati/walikota terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling
lambat 2 (dua ) \bulan setelah pelantikan bupati/ walikota terpilih.
Yang menjadi catatan adminstrasi Negara yang salah yakni
pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lamabat 2 bulan setelah
pelantikan Bupati/ walikota. Sementara untuk Dairi seleksi calon KPU Dairi
untuk periode 2013-2018 telah dilakukan pada september 2013 dan kini sudah pada
tahap 10 besar. Yang menjadi persoalan yakni apakah seleksi Calon KPU yang
telah dilakukan yang salah atau malah surat KPU Propinsi Sumut No.l 3904/ Kpts/
KPU-Prov-002/2013 yang tidak mengerti administrasi Negara.
Disamping itu kelahan fatal surat keputusan pengangkatan
perpanjangan anggota KPU Dairi yakni dibuat pada 23 desember 2013 sementara
masa jabatan anggota KPU Dairi berkahir 19 Januari 2014. Lantas mengapa
segegabah itu KPU Propinsi membuat
putusan memperpanjangan jabatan orang yang belum berakhir masa jabatannya?. Ini
masalah admintrasi Negara yang jika dilakukan gugatan ke MK dapat berdampak
tidak sahnya hasil pemilu mendatang.
Menurut Dahlan Sianturi bukan hanya perpanjangan keanggotan KPU
Dairi itu yang berpotensi masalah besar saja namun juga produk produk putusan
yang dihasilkan KPU Dairi Perpanjangan
ini juga bisa batal demi hukum. Kita berandai-andai saja Pemilu caleg dilakukan
dan selesai April 2014. Lantas KPU Dairi menetapkan hasil perolehan suara.
Dalam waktu bersamaan didaftarkan gugatan ke MK perihal administrasi negara
yang runyam ini. Jika MK mengabulkan gugatan itu Tentu dengan serta merta produk
yang dihasilkan KPU Dairi perpanjangan ini bisa menjadi batal.
Jangan sepele atas masalah ini karena sangat berpotensi menjadi
serius. Pasalnya sudah pasti lebih banyak caleg yang kalah daripada yang
menang. Peluang kesalahan adiministrasi ini dapat menjadi materi gugatan yang
bisa berdampak luas terhadap pembatalan produk putusan KPU Perpanjangan.,
Disamping itu dikatakan Dahlan Sianturi parpol terstruktur dari
pusat hingga ke Daerah. Dimana masukan dari daerah yang dilaporkan ketua DPC
parpol yang bersangkutan dapat secara otomatis dicampuri pengurus parpol pusat . Jadi saya ingin
mengingatkan jangan berpikir Dairi kecil lantas masalah ini tidak bisa sampai
di MK, . Ini politik yang penuh dengan muatan kepentingan , tegas Dahlan
Dahlan menyebutkan banyak sesungguhnya caleg atau ketua Parpol di
Dairi yang memahami hukum dan tata Negara. Namun mungkin karena kesibukan dan
padatnya acara membuat mereka tidak terlalu memikirkan keabsahan dan legalitas penyelenggara Pemilu
di Dairi. “ Saya melihat apa yang terjadi
pada keputusan perpanjangan keanggotaan KPU Dairi oleh KPU Propinsi
sumut Sesuatu yang harus ditinjau kembali jika tidak ingin hal ini kelak
menjadi masalah di Mahkamah Konstitusi . Karena bagaimanapun juga Tata Negara
tanpa administasi Negara adalah lumpuh dan
Administrasi Negara Tanpa Tata Negara Liar Dan Tidak Terkendali.,
tegasnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar