Kamis, 05 Desember 2013

Ompong



      Seekor singa menjadi ditakuti karena taring dan giginya yang tajam. Bayangkan ketika seekor singa ompong tanpa gigi saat menggigit malah menjadi geli karena hanya mengandalkan gusi malah terasa seperti diemut.

      Demikian juga jika ada seekor anjing yang galak jangan langsung takut coba periksa dahulu giginya. Kalau memang masih lengkap maka pasangan langkah  seribu namun kalau sudah ompong cuekin aja paling hanya bermodalkan suara besar  saja.
      Sungguh banyak undang-undang dan peraturan di negara ini yang ompong. Ompong karena disengaja. Ompong karena tidak disebutkan sanksinya. Juga ompong karena dibatasi waktu. Maka lantas yang terjadi banyak yang melakukan pelanggaran peraturan tanpa pernah takut.
      Pelanggaran pilkada dibatasi waktu hanya maksimal 7 hari. Maka jika Panwas daerah tidak melaporkannya kepada yang berwajib kepolisian maka dengan sendiri pelanggaran tidak akan diproses. Karena dibatasi  waktu maka banyak yang melakukan pelanggaran tinggal berbisik-bisik saja dengan panwas untuk mengulur waktu .  Peraturan yang harusnya menjadi alat untuk memberikan efek jera justru hanya sebuah aturan ompong yang terlihat seperti seekor singa yang kuat namun tidak perlu ditakuti.
      Berbagai peraturan lain dinegara ini seperti netralitas PNS yang setidaknya Dua menteri yakni Menpan dan Mendagri sebagai lembaga yang bertanggung jawab juga bagai singa ompong . Hingga kini belum ada PNS yang nakal berpolitik lantas kena sanksi telak akibat nafsunya berpolitik. Meski jelas hukuman disiplin hingga pemecatan namun jangankan pemecatan hukuman disiplin saja jarang terjadi.
      Maka tidak mengherankan pelanggaran berjamaah PNS atas netralitas sering terjadi. Bahkan lebih parah Sekda menjadi komando tersembunyi dalam pelanggaran undang-undang netralitas. Hukum dan peraturan yang melarang berpolitik bak seekor singa yang terlihat garang namun ompong tak bergigi. Maka ketika dipaksakan juga untuk menggingit malah tersa geli seperti diemut. Jadi tidak akan pernah ada efek jera.
      Sesungguhnya banyak aturan dinegara ini yang sepertinya dibuat untuk menguntungkan sepihak saja pada pimpinan. Ilmu selamat pimpinan begitu tinggi hingga bisa mengatur segalanya. Lihat saja saat pembacaan janji jabatan pada akhirnya pembacaan SK selalu menyatakan apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan maka dapat ditinjau kembali. Lagi-lagi sebuah aturan karet. Lagi lagi peraturan ompong yang hanya menyelamatkan pimpinan. Pimpinan berada pada level enak karena sepertinya organisasi pemerintahan hanya mempunyai dua pasal yakni pasal satu Pimpinan tidak pernah salah. Dan pasal 2 jika pimpinan salah maka lihat pasal satu.
      Ompong dan terlalu banyak peraturan dan undang-undang dinegara ini yang tanpa taring. Hal tersebut membuat pelaku pelanggaran tidak perduli. Maka melihat dilevel bawah jelas aturan dan kriteria siapa yang berhak mendapat bedah rumah, Rasklin dan BLSM. Namun faktanya aturan menjadi ompong justru banyak yang menikmati diluar yang berhak. Aturan mudah saja dipoles, mudah saja diompongkan dan mudah saja direkayasa.
      Negeri yang dipenuhi dengan penyelenggara-penyelenggara yang tidak bermoral justru aktif mencari cara mengompongkan peraturan. Maka tidak aneh jika kepercayaan rakyat terhadap pemerintah terus melemah (Chief Of Editor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar