Seekor singa menjadi ditakuti karena
taring dan giginya yang tajam. Bayangkan ketika seekor singa ompong tanpa gigi
saat menggigit malah menjadi geli karena hanya mengandalkan gusi malah terasa
seperti diemut.
Demikian juga jika ada seekor anjing yang
galak jangan langsung takut coba periksa dahulu giginya. Kalau memang masih
lengkap maka pasangan langkah seribu
namun kalau sudah ompong cuekin aja paling hanya bermodalkan suara besar saja.
Sungguh banyak undang-undang dan peraturan
di negara ini yang ompong. Ompong karena disengaja. Ompong karena tidak
disebutkan sanksinya. Juga ompong karena dibatasi waktu. Maka lantas yang
terjadi banyak yang melakukan pelanggaran peraturan tanpa pernah takut.
Pelanggaran pilkada dibatasi waktu hanya
maksimal 7 hari. Maka jika Panwas daerah tidak melaporkannya kepada yang
berwajib kepolisian maka dengan sendiri pelanggaran tidak akan diproses. Karena
dibatasi waktu maka banyak yang melakukan
pelanggaran tinggal berbisik-bisik saja dengan panwas untuk mengulur waktu
. Peraturan yang harusnya menjadi alat
untuk memberikan efek jera justru hanya sebuah aturan ompong yang terlihat
seperti seekor singa yang kuat namun tidak perlu ditakuti.
Berbagai peraturan lain dinegara ini
seperti netralitas PNS yang setidaknya Dua menteri yakni Menpan dan Mendagri
sebagai lembaga yang bertanggung jawab juga bagai singa ompong . Hingga kini
belum ada PNS yang nakal berpolitik lantas kena sanksi telak akibat nafsunya
berpolitik. Meski jelas hukuman disiplin hingga pemecatan namun jangankan
pemecatan hukuman disiplin saja jarang terjadi.
Maka tidak mengherankan pelanggaran
berjamaah PNS atas netralitas sering terjadi. Bahkan lebih parah Sekda menjadi
komando tersembunyi dalam pelanggaran undang-undang netralitas. Hukum dan
peraturan yang melarang berpolitik bak seekor singa yang terlihat garang namun
ompong tak bergigi. Maka ketika dipaksakan juga untuk menggingit malah tersa
geli seperti diemut. Jadi tidak akan pernah ada efek jera.
Sesungguhnya banyak aturan dinegara ini
yang sepertinya dibuat untuk menguntungkan sepihak saja pada pimpinan. Ilmu
selamat pimpinan begitu tinggi hingga bisa mengatur segalanya. Lihat saja saat
pembacaan janji jabatan pada akhirnya pembacaan SK selalu menyatakan apabila
dikemudian hari ditemukan kesalahan maka dapat ditinjau kembali. Lagi-lagi
sebuah aturan karet. Lagi lagi peraturan ompong yang hanya menyelamatkan
pimpinan. Pimpinan berada pada level enak karena sepertinya organisasi
pemerintahan hanya mempunyai dua pasal yakni pasal satu Pimpinan tidak pernah
salah. Dan pasal 2 jika pimpinan salah maka lihat pasal satu.
Ompong dan terlalu banyak peraturan dan
undang-undang dinegara ini yang tanpa taring. Hal tersebut membuat pelaku
pelanggaran tidak perduli. Maka melihat dilevel bawah jelas aturan dan kriteria
siapa yang berhak mendapat bedah rumah, Rasklin dan BLSM. Namun faktanya aturan
menjadi ompong justru banyak yang menikmati diluar yang berhak. Aturan mudah
saja dipoles, mudah saja diompongkan dan mudah saja direkayasa.
Negeri yang dipenuhi dengan
penyelenggara-penyelenggara yang tidak bermoral justru aktif mencari cara
mengompongkan peraturan. Maka tidak aneh jika kepercayaan rakyat terhadap
pemerintah terus melemah (Chief Of Editor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar