*
Mukmin Lingga : Pak Bupati Cukup Sudah Air Mata Rakyat…
*
Kabag Hukum : Itu Putusan Sela…sidang masih lanjut
Sidikalang-Dairi
pers : Untuk kedua kalinya Bupati Dairi Johnny Sitohang dikalahkan warganya
dalam berperkara . Setelah
dikalahkan seorang guru Martalena Sibayang di
tingkat Mahkamah Agung kini seorang wanita yang bertugas sebagai sekretaris
desa Gunung Sitember Rachel Tiawan Simbolon mengalahkan Bupati
Dairi yang berpekara hingga tingkat
Mahkamah Agung. Rachel menggugat Bupati Dairi karena dirinya tidak diangkat
menjadi PNS justru yang diangkat adalah
Umar Ginting yang sebelumnya hanya seorang petani.
Dalam putusan Mahkamah
Agung yang menguatkan putusan Sela No 154/K/TUN/2012 dimana Rachel memberikan
kuasa kepada Usman Singarimbun sebagai advokat melawan bupati Dairi yang
diwakili kuasa hukumnya Rudol Tamba, Elisda Ujung, Donal Bastian Simatupang dan
Joh Henri Panjaitan, SH menerangkan
obyek gugatan yakni keputusan Bupati
Dairi No. 821/936/XII/2008 tanggal 1 desember tentang pengangkatan sekretaris desa atas
nama Umar Ginting sebagai PNS.
Pengangkatan Umar telah
merugikan penggugat karena selama ini sekretaris desa di Gunung Sitember adalah
Rachel Simbolon . Rachel telah bertugas sebagai sekdes sejak keputusan kepala
desa Gunung Sitember No. 141/KD/ 2007 tanggal 1 Fe-bruari 2007. Sedang Umar Ginting
sepengetahuan penggugat tidak pernah diangkat menjadi sekdes di desa tersebut.
Dalam fakta persidangan
pada tahun 2001 sampai 2006 sekretaris
desa dijabat Seniman Karo-karo. Tahun 2006 s/d 2007 sekdes Gunung Sitember
dijabat Nimbangsa Pinem sedang tahun 2007 sampai gugatan Sekdes Gunung Sitember dijabat Rachel Tiawan
Simbolon sebagai penggugat.
Dalam keterangan saksi seniman Karo karo di depan Sidang
menyebutkan bahwa dirinya kepala desa Gunung Sitember .
Pihaknya mengakui kalau penggungat Rachel Tiawan Simbolon menjabat sekdes di
Gunung Sitember. Kepala desa ini juga menerangkan kalau Umar Ginting sebelum
diangkat Bupati menjadi PNS tahun 2008 berpropesi sebagai petani .
Seniman Karo karo menjelaskan
dirinya diancam Umar Ginting jika tidak menanda tangani tidak akan selamat. Akibat
linglung dan dan dibawah tekanan terpaksa menandatangani surat pernyataan. Hal itu terjadi saat acara
pelatihan yang dilakukan badan Kepegawaian Daerah. Umar menyodorkan surat dan
memaksa agar kepala desa menandatangani. Diterangkan Josep Sembiring dahulunya
adalah kepala desa gunung sitember tahun 2004. Josep sembiring merupakan mertua
kandung Umar Ginting.
Masih dalam fakta persidangan
Keterangan Berri Bancin yang menjadi saksi dalam perkara ini merupakan kepala dusun Gunung Sitember menguraikan selama dirinya menjabat kepala dusun di
Gunung Sitember jika berurusan ke kantor kepala desa tidak pernah melihat Umar
Ginting. Sedang pihaknya mengakui kalau yang sering mengurusi KTP, KK dan
administrasi ke dusun dilakukan Rachel Simbolon
Hal senada juga diterangkan
Mukmin Lingga anggota LPM Gunung Sitember
menerangkan dirinya mengenal Umar Ginting yang sebelumnya hanya petani.
Selama berurusan ke kantor kepala desa alasan administrasi tidak pernah melihat
Umar Ginting dan mereka selalu diurus oleh penggugat. Hal serupa juga disaksikan Saidin Tamba ketua BPD Gunung Sitember yang menyebutkan selama berurusan dengan
kantor kepala desa tidak pernah melihat Umar Ginting sebagai sekretaris desa.
Namun dirinya melihat Rachel Simbolon yang selalu mengurusi kebutuhan mereka sebagai sekretaris desa di Gunung Sitember.
Hakim yang bertugas untuk
perkara ini yakni ketua Prof Dr. Paulus E Lotulung dengan hakim anggota DR. H
Supandi, SH, M Hum. Prof Dr. H Ahmad Sukardja ,SH, MA, sedang salinan mahkamah
agung a. n penitera muda tata usaha
negara Asahadi, SH .
Kakek penggugat Mukmin
Lingga yang juga pengurus IKPPI (Ikatan Pemuda Pakpak Indo-nesia) menyebutkan
dirinya sejak gugatan ke PTUN hingga berpekara ke tingkat Mahkamah Agung selalu
mendampingi cucunya Rachel Simbolon. “ Sangat melelahkan dan perkara ini sudah dua tahun dan itu
sangat menyakitkan kepada rakyat kecil seperti kami.
Menurutnya cucunya Rachel
Simbolon terpaksa melakukan perlawanan hukum kepada Bupati Dairi setelah
diperlakukan tidak adil jusru mengangkat orang lain yang bukan sekdes menjadi
PNS. “ Kita tahu siapa yang diangkat tersebut dan hubungannya dengan seorang pengusaha
besar di Sidikalang yang dekat dengan bupati. Namun mohonlah cukup sudah air
mata rakyat kecil yang diperlakukan tidak adil.
“ Pak bupati sadarlah Dairi
ini milik bersama dan saudara menjadi pemimpin karena rakyat dan berlakulah
adil kepada rakyat. Jika bapak memperlakukan rakyat kecil adil maka akan dikenang
sepanjang hayat sebaliknya jika begini terus maka yakinlah hanya nama buruk
yang diperoleh ketika jabatan selesai, Sebut Mukmin Lingga melampiaskan
kekesalannya.
Sementara
itu kabag Hukum pemkab Dairi R Tamba yang dikonfirmasi sekaitan dengan kasus
sekdes Gunung Sitember menyebutkan putusan mahkamah agung itu masih putusan
sela dan masih akan dilanjutkan. “ Mahkamah agung memerintahkan membuka kembali
sidang jadi bukan putusan kalah menang “ sebutnya jum at (8/6). Dikatakan kalau
kasus itu masih sebatas perintah mahkamah Agung agar kembali membuka kasus
sekdes tersebut. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar