Halaman

Rabu, 26 Februari 2014

Pemilu Dairi Bakal Tidak Sah



·      Administrasi Negara Tanpa Tata Negara Liar Dan Tidak Terkendali
Sidikalang-Dairi Pers :  Lahirnya keputusan KPU Propinsi Sumatera Utara No. :  3904/ Kpts/ KPU-Prov-002/2013 tertanggal 23  Desember  2013 tentang perpanjangan  keanggotaan
KPU Dairi berpotensi menyulut gugatan ke MK akan hasil Pemilu mendatang. Mengacu administrasi Negara dan tata Negara indikasi hasil Pemilu 9 April 2014 untuk Dairi berpotensi tidak sah karena payung hukum perpanjangan komisioner KPU Dairi oleh KPU Propinsi Sumut bermasalah. Disamping itu dugaan kuat  tertib administrasi Negara kurang dipahami.
Pemerhati Dairi Dahlan Sianturi kamis (20/2) kepada Dairi Pers menerangkan dalam keputusan KPU Propinsi Sumatera Utara No. 3904/ Kpts/ KPU-Prov-002/2013 tertanggal 23  Desembert 2013 tentang perpanjangan  keanggotaan KPU Dairi pada butir menimbang point b . disebutkan bahwa berdasarkan  keputusan pasal 131 ayat (2) UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelanggaraan Pemilu keanggotan KPU kabupaten /kota berdasarkan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu berakhir  masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggraaan pemilihan Bupati/ walikota , masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan Bupati/walikota terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua ) \bulan setelah pelantikan bupati/ walikota terpilih.
Sementara itu dalam point memutuskan memperpanjang masa jabatan keanggotan KPU Dairi masing- masing atas nama Veryanto Sitohang, Asal Padang, BT, BA, Surung GH Simanjuntak, SS, Tambar Malum Sagala, SH dan H.  Sudiarman Manik. Dalam butir kedua menyebutkan perpanjangan sebagai mana dimaksud pada dictum pertama terhitung sampai dengan terpilihnya anggota KPU Kabupaten Dairi Periode 2013-2018. Surat keputusan ini ditanda tangani Ketuya KPU Propinsi Sumut Mulia Banurea S. Ag, MS i.
Dikatakan  Dahlan perpanjangan keanggotaan KPU Dairi oleh KPU Propinsi Sumut pada poin b diatas berpotensi menjadi adminitsrasi Negara yang liar dimana tercantum penyelanggara Pemilu keanggotan KPU kabupaten kota berdasarkan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu berakhir  masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelnggaraan pemilihan Bupati/ walikota , masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan Bupati/walikota terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua ) \bulan setelah pelantikan bupati/ walikota terpilih.
Yang menjadi catatan adminstrasi Negara yang salah yakni pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lamabat 2 bulan setelah pelantikan Bupati/ walikota. Sementara untuk Dairi seleksi calon KPU Dairi untuk periode 2013-2018 telah dilakukan pada september 2013 dan kini sudah pada tahap 10 besar. Yang menjadi persoalan yakni apakah seleksi Calon KPU yang telah dilakukan yang salah atau malah surat KPU Propinsi Sumut No.l 3904/ Kpts/ KPU-Prov-002/2013 yang tidak mengerti administrasi Negara.
Disamping itu kelahan fatal surat keputusan pengangkatan perpanjangan anggota KPU Dairi yakni dibuat pada 23 desember 2013 sementara masa jabatan anggota KPU Dairi berkahir 19 Januari 2014. Lantas mengapa segegabah itu KPU Propinsi  membuat putusan memperpanjangan jabatan orang yang belum berakhir masa jabatannya?. Ini masalah admintrasi Negara yang jika dilakukan gugatan ke MK dapat berdampak tidak sahnya hasil pemilu mendatang.
Menurut Dahlan Sianturi bukan hanya perpanjangan keanggotan KPU Dairi itu yang berpotensi masalah besar saja namun juga produk produk putusan yang dihasilkan KPU  Dairi Perpanjangan ini juga bisa batal demi hukum. Kita berandai-andai saja Pemilu caleg dilakukan dan selesai April 2014. Lantas KPU Dairi menetapkan hasil perolehan suara. Dalam waktu bersamaan didaftarkan gugatan ke MK perihal administrasi negara yang runyam ini. Jika MK mengabulkan gugatan itu Tentu dengan serta merta produk yang dihasilkan KPU Dairi perpanjangan ini bisa menjadi batal.
Jangan sepele atas masalah ini karena sangat berpotensi menjadi serius. Pasalnya sudah pasti lebih banyak caleg yang kalah daripada yang menang. Peluang kesalahan adiministrasi ini dapat menjadi materi gugatan yang bisa berdampak luas terhadap pembatalan produk putusan KPU Perpanjangan.,
Disamping itu dikatakan Dahlan Sianturi parpol terstruktur dari pusat hingga ke Daerah. Dimana masukan dari daerah yang dilaporkan ketua DPC parpol yang bersangkutan dapat secara otomatis dicampuri  pengurus parpol pusat . Jadi saya ingin mengingatkan jangan berpikir Dairi kecil lantas masalah ini tidak bisa sampai di MK, . Ini politik yang penuh dengan muatan kepentingan , tegas  Dahlan
Dahlan menyebutkan banyak sesungguhnya caleg atau ketua Parpol di Dairi yang memahami hukum dan tata Negara. Namun mungkin karena kesibukan dan padatnya acara membuat mereka tidak terlalu memikirkan  keabsahan dan legalitas penyelenggara Pemilu di Dairi. “ Saya melihat apa yang terjadi  pada keputusan perpanjangan keanggotaan KPU Dairi oleh KPU Propinsi sumut Sesuatu yang harus ditinjau kembali jika tidak ingin hal ini kelak menjadi masalah di Mahkamah Konstitusi . Karena bagaimanapun juga Tata Negara tanpa administasi Negara adalah lumpuh dan  Administrasi Negara Tanpa Tata Negara Liar Dan Tidak Terkendali., tegasnya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar