Halaman

Selasa, 18 Februari 2014

13 Dewan Tidak Mencalonkan Lagi



      Sidikalang-Dairi Pers : Dengan berbagai alasan diketahui 13 anggota DPRDDairi periode ini tidak bertarung lagi untuk kursi DPRD Dairi pemilu 2014. Sementara itu sejumlah anggota DPRD Dairi yang masioh menjabat kembali mencalonkan diri namun partai
yang berbeda yakni 4 orang. Dari 30 anggota DPRD dairi 17 orang kembali mencalonkan diri.
      Ke 13 orang wakil rakyat Dairi periode ini yang tidak mencalonkan diri kembali yakni Martini Sitinjak dan Jusrianda Nainggolan dari partai Buruh. Partai ini tidak ikut lagi dalam pemilu 2014. Dahlan sianturi dan Lumban Panjaitan memilih tidak mencalonkan diri lagi seiring “gonjang Ganjing” partai yang tereliminasi akibat Parlemen threshold. Pisser Simamora partai PKPB, Sonder Sembiring Partai pelopor , Fredy Sihombing partai Patriot, Saulus Sinaga dan Mangasa Sinaga , Pendi Purba Partai PDK  , Pinto Padang Partai Barnas juga tidak memcalonkan diri kembali . Partai yang yang dahukunya tempat bernaung bukan parpol peserta pemilu 2014. Sementara itu satu wakil Golkar Saut Ujung juga tidak mencalonkan diri lagi dengan alasan pribadi. Dan Leo Samosir maju untuk caleg Propinsi.
      Sementara itu 4 dewan yang partainya dinyatakan bukan parpol perserta pemilu 2014 yakni Ir. Togar Pasaribu Partai PNBK , Togar Simorangkir Partai Merdeka dan Binsar Sinaga ,SE partai PKDI memilih bergabung dengan Partai Hanura. Sementara Residen Damanik yang dahulunya duta PDK kini maju kembali dengan bendera Gerindra.
      Sementrara itu 12 orang dewan yang masih aktif dan mencalonkan diri kembali di partainya yakni dari Golkar 2 orang. PDI-P 4 orang . Partai Demokrat 4 orang serta PAN 2 orang.
      Sebanyak 12 orang dewan yang memilih tidak mencalonkan diri kembali karena berbagai alasan yakni persoalan partai peserta pemilu 2014 yang membuat sejumlah partai kecil tidak pasti. Dewan yang berasal dari parati tersebut khawatir jika mendaftarkan diri ke partai lain bakal mendapat recall dari pimpinan .pusatnya. Namun seiring waktu putusan KPU menyebutkan dewan yang berasal dari partai yang tidak lulus verifikasi berpindah ke caleg partai lain tidak dikenakan recal. Sementara itu alasan lain karena permintaan sendiri . (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar