Jakarta-Dairi
Pers - Hingga
Rabnu(21/5), pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima
Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo, Kena
Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti.
Kepala
Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik
Suprayitno menyatakan, meski kemendagri belum menerimanya, tidak lantas
dikatakan bahwa Keppres belum terbit.
“Bisa
saja masih di istana. Kita tunggu saja lah,” ujar Didik (21/5).
Didik,
yang juga merangkap sebagai sekretaris pribadi (sespri) Mendagri Gamawan Fauzi
itu mengatakan, sekitar sepekan lalu pihak Sekretaris Kabinet sempat meminta
kemendagri memperbaiki draf Keppres yang diajukan mendagri.
“Sekitar
seminggu lalu pihak dari Seskab ada meminta perbaikan. Dan itu sudah kita
serahkan,” ujar mantan tentara yang beralih menjadi birokrat sipil itu.
Seperti
diketahui, 21 Mei 2014 merupakan batas akhir bagi presiden untuk mengeluarkan
Keppres dimaksud. Pasalnya, jika dihitung sejak usulan diserahkan ke Presiden,
Senin, 21 April 2014, kemarin tepat 30 hari.
Bunyi
pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, “Presiden wajib memproses usul pemberhentian
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.”
Namun,
masih belum jelas, apakah 30 hari itu batas penyerahan Keppres atau batas akhir
Keppres harus diteken presiden. Jika pasal 123 tersebut dimaknai sebagai batas
penandatanganan Keppres (jppn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar