Jakarta-Dairi Pers : DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah
DPRD Karo, Sumut, yang mengusulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur ‘Karo
Jambi’ Surbakti. Sikap para politisi Senayan ini juga sudah disampaikan
langsung ke beberapa anggota DPRD Karo
yang datang ke Senayan, pekan lalu.
Karenanya, DPR akan
segera menegur Mendagri Gamawan Fauzi lantaran hingga habisnya tenggat waktu 30
hari, Keputusan Presiden (Keppres) pemakzulan bupati Karo belum juga
diterbitkan.
“Segera akan saya
sampaikan ke mendagri, bahwa tenggat waktu sudah habis dan itu menunjukkan
pemerintah tidak tertib hukum,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra,
Martin Hutabarat, (29/5).
Dikatakan Martin, jika hingga terjadi pergantian presiden keppres
pengesahan pemakzulan bupati Karo belum juga turun, maka pemerintahan SBY akan
meninggalkan catatan hitam.
“Kalau untuk urusan
seperti ini harus menunggu adanya presiden baru, ya keterlaluan lah,” kata
Martin.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin,
mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang.
Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait
pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti, yang diusulkan DPRD.
Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui,
yakni terhitung sejak 24 April 2014.
Mestinya, paling telat 24
Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan
pemakzulan dimaksud.
“Dalam 30 hari presiden
harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar
undang-undang,” ujar Irman Putra Sidin 28 Mei 2014.
Ketentuan tenggat 3 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e)
adalah, “Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau
Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD
menyampaikan usul tersebut.”
Ketentuan yang sama juga
tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah,
tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).
Sebelumnya, Kepala
Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan,
Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014. Namun, hingga lewat 24
Mei, Keppres belum juga terbit. (jppn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar