Jakarta-Dairi
Pers : Mahkamah Agung membantah jika pihaknya disebut mempersulit proses
pemakzulan Bupati Karo, Kena ukur Surbakti. Belum dikirimkannya surat putusan
resmi dari MA yang mengabulkan pemakzulan sebagaimana dimohonkan oleh pimpinan
DPRD
Karo, disebabkan adanya sejumlah langkah administrasi yang harus
dilaksanakan terlebih dahulu.
Hal
tersebut dikemukakan Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (27/2).
Menurutnya, berkas putusan belum dikirim kemungkinan karena masih dilakukan
proses minutasi. “Belum ada informasinya di Humas (MA) mas. Kemungkinan masih
proses minutasi,” katanya saat ditanya apakah salinan putusan MA terkait
pemakzulan Bupati Karo telah dikirimkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Karo.
Menurut
Ridwan, proses minutasi artinya pihak MA masih melakukan proses penyusunan
berkas pemakzulan sejak awal proses berjalan di MA hingga dijadikan sebagai arsip
perkara. Karena itu sangat membutuhkan waktu. Sebab penting dilakukan secara
maksimal, sehingga tidak terjadi kesalahan nantinya.
Menurut
Ridwan, jika berkas pemakzulan telah selesai menjalani proses minutasi, maka
tentunya MA akan segera mengirimkan berkas putusan sehingga dapat
ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sayangnya saat ditanya
kapan proses minutasi selesai dilakukan, Ridwan mengaku belum mengetahuinya
secara pasti. Namun kemungkinan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat
pemakzulan yang diusulkan pimpinan DPRD telah diputus oleh Hakim MA sejak 13
Februari 2014 lalu. “Kalau sudah (selesai proses minutasi) akan masuk direktori
putusan (pada) website MA,” katanya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, upaya DPRD Karo merealisasi keputusan mahkamah agung,
terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, tersendat. Hal itu
dikarenakan salinan putusan belum selesai diketik panitera MA. Alhasil usaha
anggota DPRD Karo menunggu selama 2 hari di Jakarta menjadi sia-sia, dan pulang
dengan tangan kosong.
“Surat
putusan itu memang belum bisa kita bawa ke Kabanjahe, karena pihak MA belum
selesai menyusunnya. Tetapi kita harus tetap optimis, karena yang pasti putusan
MA sudah kita lihat, tinggal pemberkasan lanjutan saja,” ujar Anggota DPRD
Karo, Sudarto Sitepu, Kamis (20/2) lalu.
Politisi
asal PDI Perjuangan ini memperkirakan pekan depan semuanya dapat tuntas di
Mahkamah Agung. “Kita telah mohonkan agar semua pengetikan yang dibutuhkan
lebih dipercepat dari biasanya. Mereka pun setuju, tinggal kita menanti secara
positif saja,” ujarnya.Salinan putusan dari MA diperlukan DPRD Karo untuk
menggelar paripurna dewan, untuk memutuskan pemberhentian bupati. Jika sudah
ada keputusan dewan, maka akan diusulkan ke presiden melalui mendagri untuk
mendapatkan pengesahan pemberhentian bupati. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar