Dari Sumut Pilkada Baru Tapteng
Jakarta-Dairi Pers : Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga terlibat enam kasus pilkada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Akil sebagai tersangka
dalam kasus pilkada tersebut, lantaran dianggap telah menerima suap atau
gratifikasi di enam sengketa pilkada
yang disidangkan di MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi
SP menyatakan, secara keseluruhan untuk gratifikasi sesuai Pasal 12 B
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
disangkakan kepada Akil adalah pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang,
Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli
Tengah, Sumatera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lampung Selatan,
Provinsi Lampung dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Khusus Pilkada Provinsi
Jawa Timur dugaan yang disangkakan masih merupakan penerimaan janji. “Ini
yang nanti akan dituangkan dalam dakwakan kepada AM,” ujar Johan saat
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/13) malam.
Sebelumnya lanjut dia, yang
baru disampaikan KPK hanyalah Akil menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan
sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah. Serta gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, dan
Kabupaten Empat Lawang.
Johan mengaku, sejak
kemarin berkas kasus dugaan suap, gratifikasi, janji, dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) Akil sudah dilimpahkan ke penuntutan atau P21 tahap II.
Berkas kasus Akil akan ada dalam satu surat dakwaan. Kemudian dalam 14 hari
kedepan dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang terkait gratifikasi
sengketa pilkada itu bentuknya material. Bisa barang, bisa uang. Detilnya nanti
lihat di dakwaan,” bebernya.
Sedangkan secara khusus
kata dia, terkait sengketa pilkada Jatim yang baru diketahui adalah
kedar pemberian janji. Menurutnya, dalam UU Pemberantasan Tipikor, meski
janji belum terealisasi tetap sudah terpenuhi unsur transaksional dan
bisa dijerat. Sebab dalam persidangan, gratifikasi dan janji untuk Akil
itu akan dibuktikan KPK di pengadilan.
“Bila terbukti bahwa AM
benar terima gratifikasi di sengketa Pilkada Empat Lawang, Palembang, Tapanuli
Tengah, Lampung Selatan, Morotai, Buton, dan Banten serta janji terkait Jatim
maka pemberinya itu bisa dijerat KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, penetapan Akil
sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas disampaikan
KPK pada 3 Oktober 2013 atau satu hari pasca operasi tangkap tangan KPK
terhadap Akil dan lima tersangka lain.
Dalam kasus suap ini
penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk gratifikasi
sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang disangka melanggar Pasal 12 B.
Status tersangka Akil diumumkan sekitar Oktober 2013. Dalam sprindik disebutkan
Pasal 12 B ini terkait “sengketa Pilkada Empat Lawang, Kota Palembang, dan
lain-lain”.
Penetapan Akil sebagai
tersangka Pencucian Uang disampaikan pada 28 Oktober 2013. Akil disangka
melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar